Sabtu, 30/11/2024 07:39 WIB

PPATK Beber Modus Pencucian Uang Indosurya: Dibelikan Jet Hingga Operasi Kecantikan

Banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi, contohnya, dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan dibayarkan untuk operasi plastik, dibayarkan untuk kecantikan, untuk suntik, macam-macam.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membeberkan kucuran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Menurut dia, aliran uang nasabah itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Modusnya dengan melakukan pembelian jet hingga yacht, kemudian dipakai juga untuk biaya operasi plastik.

"Banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi, contohnya, dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan dibayarkan untuk operasi plastik, dibayarkan untuk kecantikan, untuk suntik, macam-macam," kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2).

PPATK, lanjut dia, sampai saat ini masih menelusuri aliran dana Indosurya yang lain hingga ke luar negeri. Termasuk, kucuran dana ke luar negeri.

"Alirannya sebenarnya sederhana, secara keseluruhan skemanya sebenarnya skema Ponzi. Itu sudah kami sampaikan kepada pak menteri koperasi, Pak Teten. Koperasi KSP ini skemanya skema Ponzi," kata dia.

Ivan mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan besar.

“Mohon maaf masih bisa dikatakan lemah sehingga memang keuntungan yang besar yang ditawarkan oleh para pelaku usaha dengan iktikad buruk tadi. Mohon maaf membutakan para nasabah untuk kemudian mereka dengan ikhlasnya memberikan dana untuk investasi yang berisiko," tandasnya.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III PPATK Indosurya pencucian uang Ivan Yustiavandana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :